Penerbit dapat mengajukan permohonan pendanaan melalui layanan urun dana pada situs
danasaham.
Dalam hal ini Penerbit dapat memilih 2 model pendanaan usaha yang tersedia di Danasaham
sebagai berikut:
-
Penerbitan Efek bersifat ekuitas
Jenis Investasi : Kepemilikan usaha/perusahaan
Jangka Waktu : Tidak terbatas, selama efek bersifat ekuitas masih dimiliki Pemodal
sampai dengan dibeli kembali oleh founder.
Jaminan : Tidak ada
Hasil : Dividen / Capital Gain
-
Penerbitan Efek bersifat utang
Jenis Investasi : Kepemilikan efek bersifat utang/pembiayaan proyek
Jangka Waktu : Maksimal 2 tahun
Jaminan : Aset tetap berupa tanah atau bangunan dengan nilai minimal 125% dari
pendanaan.
Hasil : Imbal hasil dari proyek
Agar Penerbit dapat melakukan penawaran efek atau efek bersifat utang kepada Pemodal, maka
Penerbit mengajukan pendaftaran usaha yang akan didanai melalui situs danasaham.
Usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana harus berbentuk badan hukum berupa
perseroan terbatas. Penawaran efek atau efek bersifat utang dilakukan melalui situs
danasaham paling lama 45 (empat puluh lima) hari ("Masa Penawaran") setelah
Penyelenggara memuat usaha Penerbit yang akan didanai melalui layanan urun dana.
Penghimpunan dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal
sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang dapat dilakukan dalam 1 (satu)
kali penawaran dan melalui 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.
Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana
yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk
keperluan usaha yang dimaksud. Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang mengubah jumlah
minimum dana yang harus terhimpun.
Apabila jumlah minimum dana yang harus terhimpun tidak terpenuhi, penawaran Efek dianggap
telah berakhir. Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul
dari dana tersebut selama dalam rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
masa penawaran Efek berakhir.
Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana
sebagaimana diatur dalam POJK. Pemodal dapat membeli Efek melalui layanan urun dana dengan
membuat akun terlebih dahulu, mengisi data, dan melakukan penyetoran dana untuk Efek yang
akan dibeli ke dalam rekening dana Pemodal yang dicatatkan pada rekening urun dana Pemodal
di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek bersifat Ekuitas, Pemodal memberikan kuasa kepada
Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang saham Penerbit termasuk dalam rapat
umum pemegang saham Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.
Dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek bersifat utang, Pemodal memberikan kuasa kepada
Penyelenggara untuk mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat utang.
Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat
dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek dan sebelum dana
terpenuhi.
Pembatalan rencana pembelian Efek hanya dapat dilakukan jika pembatalan Efek oleh Pemodal
tidak menyebabkan penawaran Efek dalam Layanan Urun Dana menjadi tidak terpenuhi atau
berakhir.
Penyelenggara wajib mengembalikan dana milik Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah pembatalan pemesanan Pemodal ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Pemodal
sesuai ketentuan yang berlaku (dikenakan biaya transfer, jika ada).
Setelah masa penawaran Efek berakhir, Penyelenggara akan menyatakan bahwa penawaran Efek
tersebut telah "Terpenuhi" atau "Not Available".
Masa penawaran Efek akan berakhir jika:
- Masa Penawaran Efek telah melewati 45 (empat puluh lima) hari; atau
- Seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal
sebelum masa penawaran 45 hari berakhir.
Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat ekuitas berupa saham,
Penerbit wajib:
-
Melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri
sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
- Peningkatan modal; dan
- Pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
-
Menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat
22 (dua puluh dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan
seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dalam suatu penawaran Efek telah terkumpul.
Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit dan mendistribusikan Efek kepada
Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran
Efek diterima Penyelenggara.
Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat utang, Penerbit wajib:
- Menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
- Menyerahkan dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan proyek;
- Membuat akta pengakuan utang yang dibuat secara notariil oleh notaris.
Dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua)
hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana yang disetor pada
rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam penawaran Efek
telah terkumpul.
Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit dan mendistribusikan Efek kepada
Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran
Efek diterima Penyelenggara.