Syarat Dan Ketentuan Umum
  1. Kata Pengantar
    Syarat dan ketentuan umum ini mengatur hak dan kewajiban yang mengikat secara hukum terhadap Pengguna (yaitu Penerbit maupun Pemodal) untuk dapat mengakses, menggunakan dan mengunjungi seluruh laman situs (website) dan layanan yang terdapat pada situs www.danasaham.co.id (selanjutnya disebut "situs danasaham"). Situs danasaham merupakan situs milik PT Dana Saham Bersama (atau “danasaham” atau “Penyelenggara”). Danasaham akan melakukan fungsi sebagai Penyelenggara layanan urun dana melalui Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding) berdasarkan Peraturan POJK NOMOR 17 TAHUN 2025 (selanjutnya disebut “POJK”). Situs danasaham merupakan suatu platform yang menyediakan layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi, yang mempertemukan badan hukum Indonesia berbentuk PT (perseroan terbatas) maupun badan usaha lainnya yang menawarkan efek melalui Penyelenggara (selanjutnya disebut “Penerbit”) dengan pihak yang melakukan pembelian efek Penerbit (selanjutnya disebut “Pemodal”), selanjutnya Pemodal dan Penerbit selanjutnya disebut “Pengguna”. Dengan mengakses dan memiliki akun pada situs danasaham, Pengguna dengan ini menyatakan menerima semua syarat dan ketentuan umum di bawah ini secara keseluruhan tanpa ada yang dikecualikan.
  2. Danasaham
    Situs danasaham membantu para Penerbit untuk mendapatkan dana dalam rangka perluasan usaha (business expansion) dengan lebih cepat dan efisien, dengan cara menawarkan sejumlah efek bersifat ekuitas atau efek bersifat utang miliknya kepada Pemodal, tanpa melakukan Penawaran Umum Perdana (go public) atau pinjaman ke bank. Danasaham memberikan informasi terkait bisnis yang akan didanai melalui skema Layanan Urun Dana ini, lokasi usaha, profile manajemen, kondisi usaha, dan informasi lainnya yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan Pemodal untuk membeli efek Penerbit melalui danasaham.

    Dalam menjalankan kegiatan usaha, Danasaham dilarang:
    1. Melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha Layanan Urun Dana, kecuali:
      1. Sebagai penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis Teknologi Informasi yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
      2. Kegiatan usaha di bidang pasar modal yang berdasarkan peraturan di bidang pasar modal dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara;
      3. Kegiatan lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
    2. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    3. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    4. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
    5. Memberikan hadiah atau kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
    6. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
    7. Memberikan perlakuan yang berbeda antara para Pengguna;
    8. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
    9. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna;
    10. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan;
    11. Mengenakan jenis biaya, jumlah biaya, serta pengeluaran lainnya terhadap Penerbit dan Pemodal selain biaya yang telah diumumkan;
    12. Bertindak sebagai Penerbit dalam Layanan Urun Dana.
  3. Pendanaan Usaha
    Penerbit dapat mengajukan permohonan pendanaan melalui layanan urun dana pada situs danasaham. Dalam hal ini Penerbit dapat memilih 2 model pendanaan usaha yang tersedia di Danasaham sebagai berikut:

    1. Penerbitan Efek bersifat ekuitas
      Jenis Investasi : Kepemilikan usaha/perusahaan
      Jangka Waktu : Tidak terbatas, selama efek bersifat ekuitas masih dimiliki Pemodal sampai dengan dibeli kembali oleh founder.
      Jaminan : Tidak ada
      Hasil : Dividen / Capital Gain

    2. Penerbitan Efek bersifat utang
      Jenis Investasi : Kepemilikan efek bersifat utang/pembiayaan proyek
      Jangka Waktu : Maksimal 2 tahun
      Jaminan : Aset tetap berupa tanah atau bangunan dengan nilai minimal 125% dari pendanaan.
      Hasil : Imbal hasil dari proyek

    Agar Penerbit dapat melakukan penawaran efek atau efek bersifat utang kepada Pemodal, maka Penerbit mengajukan pendaftaran usaha yang akan didanai melalui situs danasaham. Usaha yang akan didanai melalui layanan urun dana harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas. Penawaran efek atau efek bersifat utang dilakukan melalui situs danasaham paling lama 45 (empat puluh lima) hari ("Masa Penawaran") setelah Penyelenggara memuat usaha Penerbit yang akan didanai melalui layanan urun dana. Penghimpunan dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maksimal sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran dan melalui 1 (satu) Penyelenggara dalam waktu yang bersamaan.

    Berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara, Penerbit dapat menetapkan minimum jumlah dana yang harus terhimpun dengan menyampaikan rencana penggunaan dan sumber pendanaan lain untuk keperluan usaha yang dimaksud. Selama Masa Penawaran, Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana yang harus terhimpun. Apabila jumlah minimum dana yang harus terhimpun tidak terpenuhi, penawaran Efek dianggap telah berakhir. Penyelenggara wajib mengembalikan dana beserta seluruh manfaat yang timbul dari dana tersebut selama dalam rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara proporsional kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah masa penawaran Efek berakhir.

    Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK. Pemodal dapat membeli Efek melalui layanan urun dana dengan membuat akun terlebih dahulu, mengisi data, dan melakukan penyetoran dana untuk Efek yang akan dibeli ke dalam rekening dana Pemodal yang dicatatkan pada rekening urun dana Pemodal di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

    Dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek bersifat Ekuitas, Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai pemegang saham Penerbit termasuk dalam rapat umum pemegang saham Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.

    Dalam hal Efek yang ditawarkan berupa Efek bersifat utang, Pemodal memberikan kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili kepentingan Pemodal sebagai pemegang Efek bersifat utang.

    Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek dan sebelum dana terpenuhi.

    Pembatalan rencana pembelian Efek hanya dapat dilakukan jika pembatalan Efek oleh Pemodal tidak menyebabkan penawaran Efek dalam Layanan Urun Dana menjadi tidak terpenuhi atau berakhir.

    Penyelenggara wajib mengembalikan dana milik Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Pemodal sesuai ketentuan yang berlaku (dikenakan biaya transfer, jika ada).

    Setelah masa penawaran Efek berakhir, Penyelenggara akan menyatakan bahwa penawaran Efek tersebut telah "Terpenuhi" atau "Not Available".

    Masa penawaran Efek akan berakhir jika:
    1. Masa Penawaran Efek telah melewati 45 (empat puluh lima) hari; atau
    2. Seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal sebelum masa penawaran 45 hari berakhir.
    Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat ekuitas berupa saham, Penerbit wajib:
    1. Melakukan permohonan persetujuan dan/atau pemberitahuan kepada Menteri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar:
      1. Peningkatan modal; dan
      2. Pencantuman ketentuan mengenai penitipan kolektif.
    2. Menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam suatu penawaran Efek telah terkumpul.
    Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit dan mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran Efek diterima Penyelenggara.

    Dalam hal Efek yang ditawarkan merupakan Efek bersifat utang, Penerbit wajib:
    1. Menandatangani perjanjian pendaftaran Efek dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
    2. Menyerahkan dokumen dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan proyek;
    3. Membuat akta pengakuan utang yang dibuat secara notariil oleh notaris.
    Dan menyampaikan fotokopinya kepada Penyelenggara paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran Efek dan seluruh dana yang disetor pada rekening Penyelenggara di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam penawaran Efek telah terkumpul.

    Penyelenggara wajib menyerahkan dana kepada Penerbit dan mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah fotokopi perjanjian pendaftaran Efek diterima Penyelenggara.
  4. Pembagian Keuntungan Usaha
    Laba bersih dari hasil usaha Penerbit akan dibagikan kepada pemegang efek bersifat ekuitas secara proporsional atau sesuai dengan jumlah kepemilikan efek masing-masing Pemodal pada Penerbit. Pembagian bagi hasil kepada Pemodal dilakukan berdasarkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham Penerbit. Bagi pemegang efek bersifat utang, Pemodal mendapatkan imbal hasil beserta pengembalian pokok utang pada akhir masa jatuh tempo efek bersifat utang sesuai dengan jumlah kepemilikan efek bersifat utang yang dimiliki oleh Pemodal.
  5. Pernyataan dan Jaminan
    1. Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Sepanjang yang diketahui oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan menjalankan kegiatan usahanya dengan tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak lainnya.
      3. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi- informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran efek melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara akan sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
      4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa Penyelenggara tidak akan membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan- jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit.
      5. Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.
    2. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa Pemodal adalah (a) badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (dalam hal Pemodal merupakan badan hukum); dan (b) subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri (dalam hal Pemodal merupakan perorangan) pada syarat dan ketentuan umum penggunaan layanan ini.
      2. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pembukaan akun untuk menggunakan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, adalah informasi dan data yang benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, dan akurat serta masih berlaku. Selanjutnya, Pemodal juga menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain.
      3. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
      4. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal dalam melakukan pembelian efek Penerbit telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit pada platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara dan dalam melakukan penyertaan modal pada Penerbit, Pemodal menyatakan mengerti dan memahami risiko-risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara. Selanjutnya, Pemodal menyatakan dan mengetahui bahwa setiap data dan proposal, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui platform.
      5. Layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi, merupakan data dan proposal yang disajikan oleh Penyelenggara berdasarkan informasi yang diberikan dan/atau disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dengan berdasarkan pada data dan/atau informasi serta kejadian yang telah lalu dan mengandung unsur ketidakpastian tergantung dari potensi kegiatan usaha Penerbit, kondisi umum dan khusus dari kegiatan operasional Penerbit.
      6. Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari resiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas kegiatan usaha Penerbit yang ditawarkan melalui Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi(securities crowdfunding), termasuk namun tidak terbatas pada penurunan performa usaha dan/atau usaha Penerbit tidak menghasilkan keuntungan dan/atau profit, hingga Penerbit dinyatakan bangkrut ataupun pailit.
      7. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari risiko yang terkandung dan risiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham Penerbit yang ditawarkan oleh Pemodal melalui pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi.
      8. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa dana yang disetorkan oleh Pemodal ke dalam rekening dana pemodal yang dicatatkan pada rekening urun dana pemodal di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan yang digunakan oleh Pemodal untuk melakukan penyertaan efek pada Penerbit merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk dan tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal.
      9. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit. Pemodal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit kepada pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit baik langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan menyampaikan setiap keluh-kesah, keberatan dan/atau komplain baik langsung maupun tidak langsung kepada Penerbit, direksi, komisaris, maupun pihak dan/atau pihak- pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
      10. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara akan membebankan biaya manajemen dari hasil keuntungan yang diterima oleh Penerbit dan/atau Pemodal sebelum pajak, yang akan dikenakan pada saat pembagian dividen, imbal hasil dilakukan. Biaya manajemen ini merupakan biaya atas pengelolaan dan administrasi kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian laporan keuangan dan/atau pembagian hasil usaha Penerbit (pembagian dividen, imbal hasil) yang dilakukan oleh Penyelenggara kepada Pemodal.
    3. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:
      1. Bahwa Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
      2. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan dan perizinan tersebut, sampai ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
      3. Penerbit dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
      4. Penerbit dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya.
      5. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penawaran efek melalui layan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, tidak melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Penerbit maupun melanggar dan/atau bertentangan dengan perjanjian apapun antara Penerbit dengan pihak ketiga lainnya.
      6. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit wajib menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul terkait dengan pendanaan melalui layanan urun dana, baik dengan Penyelenggara, Pemodal maupun pihak berwenang.
      7. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa laporan keuangan yang diserahkan kepada Penyelenggara untuk didistribusikan kepada Pemodal adalah benar dan akurat, tidak ada satupun data maupun informasi yang tidak disampaikan ataupun disembunyikan atau dengan perkataan lain tidak disajikan dan/atau diserahkan kepada Penyelenggara.
      8. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan menjual, menggadaikan dan/atau dengan cara lain mengalihkan kegiatan usaha maupun aset Penerbit yang dikelolanya dan terhadap usaha dan/atau setiap aset yang dimiliki Penerbit tidak sedang dalam sengketa baik perdata maupun pidana dan/atau tidak sedang dikenakan sita eksekusi maupun sita jaminan serta tidak sedang digadaikan dan/atau tidak sedang dibebankan suatu hak tanggungan atau dengan cara lainnya dialihkan kepada pihak ketiga lainnya.
      9. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan atas usaha dari Penerbit, memiliki sumber daya manusia yang cakap, handal dan berkemampuan untuk menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha dari Penerbit. Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit, Penerbit akan berusaha dan berupaya dengan kemampuan terbaiknya untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit yang dibiayai melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
      10. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Penerbit.
      11. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan penyimpangan atas penggunaan setiap dana Pemodal dan setiap dana dari Pemodal yang diserahkan melalui Penyelenggara, akan digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam proposal yang diberikan dan disajikan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana.
      12. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian lain terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, perjanjian sewa lahan dan/atau tempat usaha maupun perjanjian-perjanjian turunan lainnya dari layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
  6. Dokumen yang Wajib Disampaikan oleh Penerbit Pada Saat Pendaftaran
    A. Calon Penerbit Efek Bersifat Ekuitas
    1. Akta Pendirian dan SK KumHam serta Akta Perubahan Lainnya.
    2. NIB, NPWP dan Susunan Pemegang Saham.
    3. Daftar riwayat hidup, KTP dan NPWP Pemegang Saham.
    4. Profile Company.
    5. Detail Rencana Bisnis.
    6. Keterangan Proyek dan feasibility study proyek (jika ada).
    7. Detail rencana penggunaan dana.
    8. Laporan Keuangan tahunan SAK entitas mikro kecil menengah 3 tahun terakhir (Jika baru berdiri, dari tahun berdiri sampai saat ini).
    9. Proyeksi Laporan Keuangan minimal 3 tahun ke depan.
    10. Rekening Koran 1 tahun terakhir.
    11. Dokumen nilai pendanaan, jumlah lembar saham baru dan harga per lembar saham.
    12. Legalitas dan Perizinan terkait kegiatan usaha.
    13. Perjanjian kerja sama dan invoice dengan vendor/client.
    14. Bukti pelaporan pajak (SPT Tahunan) 3 tahun terakhir (jika baru berdiri, dari tahun berdiri sampai saat ini).
    15. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan KSEI.
    16. Risiko utama dan mitigasinya.
    17. Hak pemegang Efek bersifat ekuitas.
    18. Pernyataan bahwa Penerbit tidak memiliki kewajiban kepada Penyelenggara lain.

    B. Calon Penerbit Efek Bersifat Utang
    1. Akta Pendirian dan SK KumHam serta Akta Perubahan Lainnya.
    2. NIB, NPWP dan Susunan Pemegang Saham.
    3. Daftar riwayat hidup, KTP dan NPWP Pemegang Saham.
    4. Profile Company.
    5. Detail Rencana Bisnis.
    6. Keterangan proyek dan feasibility study proyek.
    7. Detail rencana penggunaan dana.
    8. Laporan Keuangan tahunan SAK entitas mikro kecil menengah 3 tahun terakhir (Jika baru berdiri, dari tahun berdiri sampai saat ini).
    9. Proyeksi Laporan Keuangan minimal 3 tahun ke depan.
    10. Rekening Koran 1 tahun terakhir atau dari awal perusahaan berdiri hingga bulan berjalan.
    11. Dokumen nilai pendanaan, besaran bunga dan jatuh tempo Efek.
    12. Legalitas dan Perizinan terkait kegiatan usaha.
    13. Perjanjian kerja sama dan invoice dengan vendor/client.
    14. Bukti pelaporan pajak (SPT Tahunan) 3 tahun terakhir (jika baru berdiri, dari tahun berdiri sampai saat ini).
    15. Legalitas atas jaminan minimal 125%.
    16. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan KSEI.
    17. Risiko utama dan mitigasinya.
    18. Hak pemegang Efek bersifat utang.
    19. Alasan dan tata cara diselenggarakan RUPEBU.
    20. Pernyataan bahwa Penerbit tidak memiliki kewajiban kepada Penyelenggara lain.
  7. Biaya dan Denda
    A. Biaya

    (1) Biaya Pemodal
    • Pemodal setuju bahwa Penyelenggara berhak menerima biaya sebesar 1% (satu persen) dari setiap pembagian dividen dan/atau imbal hasil yang diterima Pemodal, yang akan dipotong secara otomatis pada saat distribusi dividen dan/atau imbal hasil dilakukan.
    • Pemodal setuju bahwa Penyelenggara berhak menerima biaya sebesar 0.15% (nol koma lima belas persen) dan 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) dari setiap transaksi beli dan jual Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Sekunder.
    (2) Biaya Penerbit Efek
    Detail biaya yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:

    Penerbit Efek Bersifat Ekuitas

    Pre-launching fee:
    • Biaya Pendaftaran Rp. 1.000.000,-
    Launching fee / penerbitan saham baru:
    • Biaya KSEI Rp. 6.250.000,- (Joining Fee Rp. 3.750.000,- dan Annual Fee Rp. 2.500.000,-)
    • Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Platform 5% dari pendanaan
    Biaya dimulai tahun kedua dan selanjutnya:
    • Biaya KSEI Rp. 2.500.000,-
    • Biaya Kustodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Manajemen 2.5% dari laba bersih
    • Biaya Tahunan Rp. 15.000.000,-
    Exit fee / Buyback:
    • Buyback 1.5% dari pendanaan

    Penerbit Efek Bersifat Utang

    Pre-launching fee:
    • Biaya Pendaftaran Rp. 1.000.000,-
    Launching fee / Pendanaan Efek Bersifat Utang secara Bertahap:
    • Biaya KSEI Rp. 6.250.000,- (Joining Fee Rp. 3.750.000,- dan Annual Fee Rp. 2.500.000,-)
    • Biaya Kustodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Platform 5% dari pendanaan
    Biaya Tahun Kedua:
    • Biaya KSEI Rp. 2.500.000,-
    • Biaya Kustodian 0.1% dari pendanaan
    • Biaya Tahunan Rp. 15.000.000,-
    Pelunasan Lebih Awal / Buyback:
    • 1.5% dari Pendanaan

    B. Denda

    Penerbit Efek Bersifat Ekuitas
    1. Keterlambatan Pembagian Dividen → Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    2. Keterlambatan Penyampaian Laporan Berkala (laporan keuangan, penggunaan dana, dan laporan tahunan) → Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    3. Penerbit dapat mengakhiri penerbitan Efek sebelum masa penawaran Efek berakhir dengan membayarkan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    Penerbit Efek Bersifat Utang
    1. Keterlambatan Penyampaian Laporan Berkala berupa Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil penawaran Efek Bersifat Utang dan Laporan Perkembangan Proyek termasuk hambatannya, jika ada → Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    2. Keterlambatan Pembayaran imbal hasil (coupon) dan pokok utang → Rp. 50.000,- per hari sampai maksimum 90 hari kalender.
    3. Penerbit dapat mengakhiri penerbitan Efek sebelum masa penawaran Efek berakhir dengan membayarkan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Biaya dan denda tersebut di atas akan dikenakan pajak sesuai Peraturan Perpajakan yang berlaku saat ini. Hal-hal lain berkenaan dengan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pembayaran biaya dan denda oleh Penerbit dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kalender setelah diterimanya dokumen tagihan dari Penyelenggara.

    Semua pengguna layanan akan diberikan pemberitahuan pada aplikasi, website, dan email apabila ada perubahan biaya layanan dan denda paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelumnya.

    Penerbit dan Pemodal setuju dan membebaskan Danasaham dari seluruh pajak yang timbul atas penyetoran dana, pembagian dividen, dan transaksi apa pun lainnya, kecuali apabila hal tersebut telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Risiko
    Pemodal mengerti dan menyadari bahwa setiap usaha memiliki risiko. Untuk itu, dengan berinvestasi melalui danasaham, Pemodal dengan ini mengerti akan segala risiko yang dapat terjadi di kemudian hari, di antaranya meliputi risiko:
    1. Usaha;
    2. Investasi;
    3. Likuiditas;
    4. Kegagalan Sistem Elektronik;
    5. Kelangkaan pembagian dividen; dan
    6. Gagal bayar atas Efek Bersifat Utang.
    Atas risiko yang dijelaskan di atas, Pemodal dengan ini membebaskan danasaham dari segala tuntutan dan ganti rugi yang terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bangkrut maupun pailit yang dapat terjadi di kemudian hari.
  9. Privasi dan Keamanan
    Danasaham menjamin keamanan data pribadi Penerbit dan Pemodal dalam menggunakan dan mengakses layanan urun dana berbasis teknologi informasi pada situs danasaham.

    Semua informasi pribadi dari Penerbit maupun Pemodal akan dilindungi sepenuhnya kerahasiaannya. Kerahasiaan informasi yang masuk dalam situs danasaham akan dijaga kerahasiaannya untuk kepentingan Penerbit maupun Pemodal.

    Danasaham berhak untuk mengubah dan memperbarui syarat dan ketentuan penggunaan situs danasaham ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penerbit dan/atau Pemodal. Danasaham akan memberitahukan setiap perubahan pada situs danasaham dan akan mengirimkan pemberitahuan melalui email jika dirasa dan dipandang perlu.
  10. Akun Pengguna
    Pengguna dapat mendaftarkan diri menjadi anggota situs danasaham dengan mengisi formulir pendaftaran. Setelah pendaftaran disetujui dan memenuhi syarat dan ketentuan pembukaan akun, Pemodal dan Penerbit dapat mengajukan pendanaan usaha ataupun menjadi Pemodal pada layanan urun dana yang diselenggarakan oleh danasaham.

    Untuk mendaftar, Pengguna wajib memberikan alamat email aktif. Alamat email ini akan mempermudah danasaham melakukan verifikasi identitas Pengguna pada kunjungan berikutnya. Apabila Pengguna menyalahi atau tidak patuh pada ketentuan pendaftaran (misalnya menggunakan identitas yang bukan milik sendiri atau identitas palsu), maka danasaham dapat menutup akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya.

    Setelah Pengguna mengisi data profil pada situs danasaham serta mengunggah dokumen kelengkapannya, danasaham akan melakukan verifikasi.

    Pengguna tidak akan dikenakan biaya untuk membuka akun pada situs danasaham. Jika masih terdapat pertanyaan mengenai layanan urun dana berbasis teknologi informasi yang diselenggarakan oleh danasaham, Pengguna dapat menyampaikan pertanyaan melalui cs@danasaham.co.id.
  11. Nonaktif Akun Pengguna
    Danasaham berhak menonaktifkan akun Pengguna tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk kepentingan situs danasaham. Nonaktif akun ini dapat terjadi apabila hal-hal berikut terjadi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Pelanggaran syarat dan ketentuan umum yang berlaku di situs danasaham dan Perjanjian Penyelenggaraan Layanan Urun Dana dengan Pemodal.
    2. Permintaan dari badan hukum atau instansi milik pemerintah.
    3. Permintaan dari Pengguna sendiri.
    4. Periode ketidakaktifan akun (tidak ada login dalam waktu 6 bulan).
    5. Kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Pengguna atau hal-hal yang telah atau berpotensi merugikan pihak lain.
    Nonaktif akun Pengguna dapat berakibat sebagai berikut:
    1. Pembatasan keikutsertaan Pemodal dalam kegiatan layanan urun dana yang dilakukan oleh Penerbit lain melalui danasaham (blacklist).
    2. Pengguna tidak dapat lagi menggunakan layanan danasaham.
  12. Penggunaan Data
    Danasaham menggunakan, memberikan, dan/atau membagikan data, keterangan, dan data Pemodal/Penerbit yang diperlukan agar pemberian atau pelaksanaan layanan/produk dapat berjalan dengan baik.

    Danasaham menggunakan data Pemodal/Penerbit untuk keperluan internal dalam memberikan produk/layanan terkait, termasuk layanan utama, layanan bantuan, penanganan keluhan, dan pemberian informasi terkait produk/layanan.
  13. Hak Kekayaan Intelektual
    Seluruh desain, foto, logo, dan gambar yang termuat pada situs danasaham adalah milik PT Dana Saham Bersama dan dilindungi oleh hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak diperkenankan untuk menyebarluaskan, menggunakan, memperbanyak, memodifikasi, atau mendistribusikan desain, foto, logo, dan gambar tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya, oleh pihak mana pun dan untuk kepentingan apa pun tanpa persetujuan tertulis dari PT Dana Saham Bersama.
  14. Keadaan Kahar (Force Majeure)
    Penyelenggara dan/atau Pengguna dibebaskan dari kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dalam hal terjadinya, dan selama terjadinya suatu Keadaan Kahar.
    1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar ("Force Majeure") adalah suatu kejadian atau peristiwa yang terjadi di luar daya upaya manusia dan/atau tidak dapat diduga atau diprediksi sebelumnya dan/atau di luar kendali kekuasaan salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna untuk mengatasinya, yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Kejadian atau peristiwa yang terjadi atas kehendak Tuhan, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam angin topan, angin puting beliung, wabah penyakit, gempa bumi, petir, banjir, tsunami, kebakaran, tanah longsor dan/atau bencana alam lainnya.
      2. Huru-hara, kerusuhan sipil, peperangan, pemberontakan, mogok kerja, sabotase, perbuatan perusakan/penghancuran (vandalisme), embargo, tindakan pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, gangguan sistem teknologi informasi dan/atau kegagalan sistem serta alih kelola sistem teknologi informasi, baik yang disebabkan oleh penyadapan oleh pihak ketiga maupun bukan dan/atau sebab-sebab serupa lainnya, yang terjadi di luar kekuasaan dan kemampuan Penyelenggara dan/atau Pengguna yang menyebabkan Penyelenggara dan/atau Pengguna tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini.
    2. Dalam hal terjadi Force Majeure pada Penerbit, maka Penerbit wajib menyampaikan laporan insidentil kepada Penyelenggara serta diumumkan kepada masyarakat melalui situs web Penyelenggara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting.
    3. Dalam hal Force Majeure berlanjut hingga dan/atau berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut dan/atau berdasarkan besarnya dampak Force Majeure terhadap pelaksanaan Perjanjian ini, dengan berdasarkan itikad baik, Penyelenggara dan Pengguna dapat melakukan konsultasi dan/atau musyawarah untuk memutuskan kelanjutan dan/atau keberlangsungan dari Perjanjian ini.
    4. Tidak satupun dari Penyelenggara dan/atau Pengguna bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul dan/atau diderita oleh pihak lainnya dan/atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh suatu kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan dari Perjanjian ini yang disebabkan oleh Force Majeure. Namun demikian, Pihak yang tertimpa dan/atau terdampak oleh Force Majeure akan melakukan upaya yang sewajarnya untuk memenuhi kewajibannya dan/atau mengurangi kerugian bagi Penyelenggara dan/atau Pengguna atas terjadinya Force Majeure.
  15. Kerahasiaan
    Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apa pun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini dan/atau perjanjian ikutan lainnya (untuk selanjutnya disebut "Informasi Rahasia").
    1. Tidak satupun dari Pengguna berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.
    2. Dalam hal salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.
    3. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan/atau syarat dan ketentuan umum ini sebagaimana diatur dalam ketentuan ini akan tetap dan terus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan tiga (3) tahun setelah Perjanjian ini berakhir.
    4. Setiap saat, apabila diminta secara tertulis oleh pemilik Informasi Rahasia, seluruh Informasi Rahasia wajib dikembalikan oleh pihak yang memegang dan/atau menguasai Informasi Rahasia dimaksud kepada pemilik Informasi Rahasia. Akan tetapi, terhadap Informasi Rahasia yang tidak diminta untuk dikembalikan oleh pemilik Informasi Rahasia, wajib dimusnahkan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah pemutusan dan/atau pengakhiran perjanjian antara Penyelenggara dan Pengguna, dan pemegang dan/atau pihak yang menguasai Informasi Rahasia tersebut akan memberikan konfirmasi dan/atau pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pemusnahan tersebut telah dilakukan.
  16. Penyelesaian dan Hukum
    Syarat dan Ketentuan yang termuat pada situs danasaham diatur oleh dan diartikan secara keseluruhan sesuai dengan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelenggara dan Pengguna dengan ini secara tegas menyetujui untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari. Segala perbedaan, perselisihan dan/atau sengketa yang timbul dari pelaksanaan layanan urun dana maupun Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila penyelesaian sengketa secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender, Penyelenggara dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di DKI Jakarta berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum Republik Indonesia serta aturan penyelesaian sengketa yang berlaku pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.