Penerbit bisa menawarkan sahamnya atau efek bersifat utang kepada Pemodal sampai maksimal
mencapai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Nilai nominal minimal yang dapat diperoleh Penerbit dari Layanan Urun Dana dapat ditentukan oleh Penyelenggara ataupun didiskusikan antara Penyelenggara dengan Penerbit, dengan tetap berpedoman pada POJK yang menjadi payung hukumnya.
Detail biaya dan denda penerbit adalah sebagai berikut :
Penerbit Efek bersifat ekuitas :
Pre-launching fee:
Launching fee / right issue / penerbitan saham baru :
- Biaya Notaris Rp20.000.000 (Max)
- Biaya KSEI Rp6.250.000 ( Joining Fee Rp3.750.000 dan Annual Fee Rp2.500.000)
- Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
- Biaya Platform 5% dari pendanaan
Biaya Tahun Kedua :
- Biaya KSEI Rp2.500.000
- Biaya Custodian 0.1% dari pendanaan
- Biaya Platform 2.5% dari laba bersih
- Biaya Tahunan Rp15.000.000
Exit fee / buyback
- Biaya Notaris Rp20.000.000 (Max)
- Buyback 1.5% dari pendanaan
Denda
- Keterlambatan Pembagian Dividen -> Rp50.000 per hari sampai maksimum 90 hari
kalender
- Keterlambatan Penyampaian Laporan Berkala (laporan keuangan, penggunaan dana, dan laporan tahunan) -> Rp50.000 per hari sampai maksimum 90 hari kalender